Illegal Logging: Ancaman Terhadap Ekosistem di Indonesia

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Okt 2023 19:46 0 641 Nelson Chandra

Negara Indonesia dikenal karena keanekaragaman hayati yang sangat melimpah. Karena itu, maka banyak permasalahan yang dapat ditemukan di dalamnya. Misalnya penebangan hutan untuk lahan industri dan pemukiman. Indonesia memiliki banyak hutan yang kaya akan keanekaragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring berjalannya waktu, Indonesia menjadi hutan yang paling terancam secara global akibat pembalakan liar, yang diperkirakan mencapai 70-75 persen kayu yang dipanen. Penebangan hutan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya permintaan kayu, kebijakan dan tata kelola kehutanan yang belum berjalan dengan baik, kegagalan hukum terutama terkait penegakan hukum terhadap pembalakan liar. Perekonomian masyarakat mengklasifikasikan kawasan hutan rendah. Ketidakseimbangan antara supply dan demand mendorong terjadinya praktik illegal logging (Kartodihardjo, 2006).

Permasalahan rusaknya hutan di Indonesia akibat illegal logging dinilai sudah mencapai fase terburuk secara global, ditandai dengan sejumlah kerugian besar-besaran baik dari segi ekologi, sosial ekonomi, bahkan politik. Kerusakan hutan di Indonesia mencapai lebih dari 2 juta hektar per tahun, dengan nilai kegagalan sosial-ekonomi dan ekologi berupa perubahan iklim, tanah longsor, banjir, dan kerusakan hutan atau habitat alami mencapai Rp. 530 triliun.

Apa Dampak Positif dan Negatif dari Illegal Logging?

Sisi positifnya yaitu mempunyai manfaat bagi manusia. Dapat juga dimanfaatkan sebagai lahan kosong sebagai tempat pertanian, industri, dan pemukiman, serta dapat menambah lahan yang digunakan untuk bangunan atau sawah sebagai penghasil pangan. Sedangkan sisi negatifnya adalah makhluk hidup (termasuk hewan) bermigrasi, juga berdampak pada lingkungan yaitu bumi menjadi panas (global warning). Pasalnya, penebangan hutan membuat hewan sulit menemukan habitatnya. Kedua, makhluk hidup (baik manusia maupun hewan) kehabisan oksigen (O2) karena tidak adanya pepohonan. Kondisi tersebut akan membuat makhluk hidup bermigrasi dan mencari habitat baru.

Dampak negatif lain dari penebangan hutan adalah punahnya keanekaragaman hayati. Meskipun hutan tropis hanya mencakup 6% dari permukaan bumi, sekitar 80-90% spesiesnya menutupinya. Akibat pembalakan liar yang masif, terdapat sekitar 100 spesies hewan yang kian berkurang setiap harinya, keanekaragaman hayati di berbagai wilayah pun hilang secara besar-besaran. Dampak ekonomi dari penebangan hutan adalah pembalakan liar telah mengurangi pendapatan negara dan devisa negara, dan diperkirakan kerugian negara mencapai 30 triliun per tahun. Di sisi lain, pembalakan liar dapat menyebabkan kurangnya penyerapan air sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2017).

Gambar 1. Illegal Logging yang terjadi di hutan.

Bagaimana Cara Menanggulangi Illegal Logging?

Cara menanggulangi terjadinya penebangan atau penebangan pohon adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Melakukan penghijauan atau penanaman kembali, menjadikan hutan lindung, memperketat pengawasan dan pengendalian, memperkuat peraturan perundang-undangan tentang kehutanan, memberikan sanksi kepada pelaku, dan menerapkan sistem tebang pilih (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2017).

Refrensi:

[1] Ahmad, I. (2022). Walhi Mengindikasikan Ilegal Logging Di Lampung Masih Terjadi. Retrieved from https://www.rri.co.id/daerah/80463/walhi-mengindikasikan-ilegal-logging-di-lampung-masih-terjadi

[2] Aji, G.S. (2010). “Kearifan Lokal Masyarakat Baduy Dalam Mengelola Hutan dan Lingkunyannya”, Majalah Humaniora. Volume 23, 1 Februari 2011 hal 14-25

[3] Iskandar, J. (1992) Ekologi Perladangan di Indonesia: Studi Kasus dari Daerah Baduy, Banten Selatan, Jawa Barat. Jakarta: Djambatan.

[4] Kartodihardjo, H. (2006). Politik Penebangan Kayu dan Kebijakan Penanganan Pembalakan Liar (Studi Kasus di Provinsi Jawa Timur dan Jambi). Makalah Seminar P3DI: Kajian Aspek Sosial Ekonomi dan Institusi Mengatasi Illegal Logging di Indonesia. Sekretariat Jenderal DPRRI. Jakarta.

[5] Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Dampak Penebangan Hutan Secara Liar Terhadap Lingkungan. Retrieved 13 December, from https://pusatkrisis.kemkes.go.id/dampak-penebangan-hutan-secara-liar-terhadap-lingkungan

[6] Nababan. (1995). “Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan di Indonesia”. Jurnal Analisis CSIS: Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 6 Tahun 1995

[7] Permana, C.E. (2010). Kearifan Lokal Masyarakat Baduy dalam Mitigasi Bencana. Jakarta: Wedatama Widya Sastra

[8] Supramini., Setrawati.S., & Sumunar, D.R.S. (2012). Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta

Nelson Chandra

Nelson Chandra

Lulusan S1 Bioinformatika (B.Sc) i3L

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Kategori

Kategori

Arsip

LAINNYA
x